Viral Pistol Dirut BUMN, Intip Aturan Punya Senpi Bagi Warga Sipil
Pistol milik salah seorang Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4) lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir akan mempelajari perihal peristiwa yang sempat memicu kepanikan tersebut. Tak menutup kemungkinan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Pasti dong (ada sanksi tegas) kalau sudah ada hitam di atas putihnya. Menterinya aja enggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Ketemu rakyat harus melayani. Kalau pistol air boleh kali buat lucu-lucuan, biar segar," ujar Erick.
Lantas seperti apa aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi warga sipil?
Selain aparat TNI dan kepolisian, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil mempunyai hak memiliki senjata api dengan syarat-syarat tertentu. Izin untuk memiliki senjata api sangat ketat dan harus dengan alasan yang kuat.
Apabila tidak ada urgensi, maka warga sipil tak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan dasar hukum kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil.
"Pada dasarnya kepemilikan senjata api oleh sipil di negara kita dilarang dengan beberapa pengecualian yakni untuk kepentingan olahraga," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/4).
Menurut dia, kepemilikan senjata api oleh warga sipil masih diperbolehkan dengan izin Kabaintelkam.
"Tetapi hanya digunakan di wilayah terbatas untuk kepentingan olahraga. Di luar wilayah olahraga tentu tidak boleh, yang diperkenankan hanya petugas keamanan yang sudah memiliki sertifikasi satpam bersenjata api," imbuhnya.
Lebih lanjut, Perkap Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar Kepolisian RI, senjata api non organik kepolisian RI/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Pasal 13 Perkap 1/2022 mengatur lebih lanjut mengenai perizinan senjata api non organik Polri/TNI. Senjata api non organik Polri/TNI adalah senjata api kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Perkap ini mengatur mengenai persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri.
Berikut syarat memiliki dan/atau menggunakan senjata api bagi warga sipil:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
b. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta
kelahiran;
c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
d. Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
e. Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
f. Lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang senjata api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat rekomendasi;
g. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
h. Bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan IV.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
i. Bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan III.a atau pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
j. Bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang
berwenang;
k. Bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan;
l. Memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
m. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
n. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
o. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non organik Polri/TNI.