Perpres Baru, Jokowi Siapkan Kursi Wamen Kominfo

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2023 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni wakil menteri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni wakil menteri. (Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni wakil menteri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani Jokowi pada 17 April 2023.

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," isi Pasal 2 Perpres tersebut yang dikutip Kamis (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini adalah pertama kalinya Kominfo memiliki wakil menteri. Sebelumnya, di bawah jabatan menteri langsung ada sekretaris jenderal. Kendati, dalam aturan ini tidak disebutkan secara rinci siapa dan kapan pelantikan wakil menteri Kominfo akan dilaksanakan.

Dalam beleid ini ditetapkan bahwa wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden, bukan menteri. Namun, ia bertanggung jawab langsung kepada menteri.

Adapun ruang lingkup bidang dan tugas wakil menteri Kominfo adalah:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis Pasal 3.

Berikut susunan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah menteri dan wakil menteri:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.

(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER