Polisi menyebut dua asisten rumah tangga (ART) sempat berencana menghabisi nyawa majikannya NSB (61) dengan memberikan racun tikus.
Namun, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menyebut keduanya sudah tak tahan dengan sikap majikannya.
"Pelaku sudah enggak tahan jadi, tidak jadi menggunakan racun tikus," kata Panjiyoga di Jakarta, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian memanfaatkan tali jemuran untuk menjerat leher korban hingga akhirnya majikannya itu tak bernyawa.
Sebelum menjerat leher, tersangka F lebih dulu mendorong korban usai sakit hati atas perlakuannya. Korban pun jatuh tersungkur.
Setelahnya, F menindih badan korban dan menutup mulutnya menggunakan tangan. Kemudian, tersangka S membantu dengan melilit mulut korban dengan lakban yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Karena korban terus memberontak, tersangka F mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," ucap Panjiyoga.
"Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi," sambungnya.
Tak berhenti sampai di situ, kedua tersangka kemudian melepaskan tali yang melilit leher korban dan mengikat tangan korban ke belakang menggunakan lakban.
Kemudian, tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut.
NSB (61) ditemukan meninggal dunia di hotel miliknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (13/4). Polisi menduga NSB tewas dibunuh.
Selain itu, dua unit mobil korban juga diketahui raib, masing-masing berjenis Toyota Fortuner dan BMW.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan ART itu di Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (14/4).
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan aksinya karena sakit hati dengan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(dis/isn)