Pelaku penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor hingga kejang-kejang di Cimahi, Jawa Barat sudah ditangkap kepolisian.
Pelaku sempat diburu oleh aparat usai video kekerasan yang ia lakukan viral di media sosial.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita mleakukan pendalaman mengenai motif dan lain lain. Alhamdulilah ini enggak sampai 24 jam sudah kita ungkap di wilayah Cianjur," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengutip akun Instagram @cimahipolres, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata Aldi, ditangkap aparat di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku sempat melarikan diri karena sebenarnya tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sangkuriang, Cimahi Utara.
Dalam video yang beredar, korban sempat terlihat kejang-kejang usai dipukul pelaku. Mengenai hal itu, kepolisian akan mengecek penyebab kejang-kejang tersebut oleh tim dokter.
"Terkait kejang-kejangnya itu kita cek dengan dokter kita. Apakah karena pukulan atau ada penyakit. Kita akan lakukan pendalaman," ucap Aldi.
Aldi mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP. Bunyi pasal tersebut yakni pelaku penganiayaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Itu bunyi Pasal 351 Ayat (2).
Sementara bunyi Ayat (2) yakni pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam Ayat (3) di pasal yang sama, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa dipidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, di media sosial beredar video pengemudi sepeda motor mengalami kejang usai dianiaya oleh pengendara lain yang tak diterima kekhilafannya di jalanan.
Korban yang menggunakan motor Honda Beat hitam juga terlihat sempat mencoba mencium tangan pelaku yang mengendarai Yamaha Mio. Akan tetapi tangan korban langsung ditepis oleh pelaku.
Korban kemudian terlihat mengalami kejang dan terjatuh ke aspal. Akan tetapi pelaku masih terus menarik rambut korban dan kembali menjatuhkannya ke aspal.