Dua pria asal Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang berinisial AJ (22) dan DS (20) ditangkap karena melakukan aksi pencurian dua ekor kambing di Kampung Jenggot pada Kamis (20/4).
Aksi pencurian ini dilakukan oleh keduanya sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi keduanya ini ternyata diketahui oleh warga sekitar.
"Melakukan pencurian kambing dengan cara diracun dan setelah kambing tersebut mati lalu tersangka membawa kambing yang telah diracun itu menggunakan sepeda motor bersama dengan rekannya," kata Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi dalam keterangannya, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, warga yang melihat aksi pencurian itu melaporkan ke pemilik kambing. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat.
"Diamankan oleh masyarakat di lokasi kejadian pada saat tersangka akan membawa dua ekor kambing hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor bersama rekannya," ucap Dedi.
Dedi mengungkapkan saat itu ada puluhan warga yang mengepung kedua pelaku di sebuah persawahan di Kampung Jenggot.
"Karena takut menjadi bulan-bulanan warga selanjutnya Petugas dari Polsek Kronjo Polresta Tangerang dengan cepat langsung mengamankan tersangka AJ dan DS dari amukan massa," tuturnya.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Kronjo. Selain itu, pemilik kambing juga langsung membuat laporan resmi atas aksi pencurian yang dialaminya.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kronjo.
(dis/bmw)