Pihak Istana memberikan penjelasan terkait perpanjangan cuti lebaran yang sempat diimbau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memecah kepadatan arus balik tahun ini.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengingatkan Presiden Jokowi dalam imbauannya menyebut teknis penundaan jadwal kembali mudik diatur instansi atau perusahaan masing-masing.
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH (work from home) dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya. Semua tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di kantornya," ujar Bey, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bey menegaskan prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA mesti tetap dijalankan. Lebih lanjut, ia menyebut bagi warga yang berada di Jakarta tidak perlu untuk memperpanjang cuti.
"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi mengimbau warga menunda kepulangan dari kampung halaman alias balik mudik pada 24 dan 25 April. Pasalnya rua hari tersebut diprediksi jadi puncak arus balik lebaran 2023.
Jokowi menyebut penundaan balik dapat mengurangi penumpukan penumpang.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," jelas Jokowi dalam video yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (24/4).
Dia mengatakan Kementerian Perhubungan memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan per hari bakal melewati tol Trans-Jawa dari arah timur.
Belum lagi kendaraan dari arah Bandung juga diperkirakan melalui Tol Jakarta-Cikampek.
Imbauan menunda balik mudik ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta.
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.