Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pemudik yang kembali Jakarta untuk pulang secara bertahap pada 26-30 April.
Hal ini merujuk pada instruksi dari Presiden Joko Widodo, yang meminta para pemudik untuk menunda kepulangan pada saat puncak arus balik tanggal 24-25 April.
"Yang tidak penting untuk pulang sekarang, pulangnya nanti, tapi jangan pulang semuanya nanti tanggal 29 dan 30 (April). Bagi-bagi pada waktu 25, 26, 27, 28, 29, dan 30. Panjang waktunya, jangan bersama-sama," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Latif, pihaknya juga menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya ada arus kendaraan dalam jumlah besar yang menuju ke wilayah Jakarta.
Ditlantas juga telah menyiagakan personel di seluruh pintu tol untuk bisa mengatur arus kendaraan. Selain di pintu tol, personel juga disiagakan di jalur arteri yang berdekatan dengan pintu keluar tol.
"Seluruh pintu tol sudah kita siapkan untuk pemantauan, setelah keluar pintu tol di arteri kita atur sedemikian rupa, penjagaan diperketat," ucap dia.
Ia mengatakan di masa arus balik ini yang menjadi fokus perhatian adalah bagaimana memastikan tidak ada hambatan di sepanjang ruas jalan, baik jalan tol maupun arteri.
"Jangan sampai ada hambatan sekecil apa pun, misalnya yang kita antisipasi adalah parkir di bahu jalan, karena capek berhenti, ini harus masuk ke rest area semuanya. Apabila terjadi accident sesegera mungkin harus kita selesaikan, sehingga tidak terjadi penumpukan," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengimbau warga menunda kepulangan dari kampung halaman alias balik mudik pada hari ini dan besok. Sebab, diprediksi dua hari tersebut menjadi puncak arus balik lebaran 2023.
Kata Jokowi, penundaan balik ini diharapkan bisa mengurangi penumpukan penumpang saat puncak arus balik Lebaran.
Imbauan menunda balik mudik ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta.
Masyarakat pun disarankan mengambil cuti tambahan atau cuti lainnya guna menunda balik mudik, sesuai dengan teknis di perusahaan dan instansi masing-masing.
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (24/4).