Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH) anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa viral di media sosial. Dalam video yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata menonton anaknya saat menganiaya korban.
Penganiayaan itu bermula saat Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian Aditya Hasibuan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Dan kemudian pergi meninggalkan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut.
Di gerbang rumah Aditya Hasibuan itulah penganiayaan kembali terjadi. Bahkan video kekerasan tersebut viral di media sosial. Aditya Hasibuan menendang tubuh korban berulangkali. Kemudian ia naik ke atas tubuh korban. Lalu membenturkan kepala korban berulangkali ke aspal.
"Kau bilang aku bencong, kau bilang," kata Aditya Hasibuan sambil membentur benturkan kepala bagian depan korban ke aspal.
Saat penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ada di sana. Perwira polisi itu tampak mengenakan kaos dan sarung cokelat. Dia melarang teman-teman korban melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.
"Bang udah bang, udah bang," kata teman dari korban meminta agar Aditya Hasibuan menghentikan penganiayaan itu.
Akan tetapi AKBP Achiruddin Hasibuan pun menghalangi teman korban mendekat. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
"Jangan emosi, kalau emosi kalah," kata AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya.
Kemarahan anaknya pun semakin menggebu. Setelah membenturkan kepala korban berulangkali hingga berdarah, Aditya Hasibuan kembali menendang dan menginjak tubuh korban serta kembali meninju kepalanya berulangkali.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Belakangan penanganan kasus itu ditarik Polda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Kombes Pol Sumaryono.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," jelas Hadi.
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.