Ken Babak Belur Dihajar Anak AKBP Achiruddin karena Masalah Chatting

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2023 11:57 WIB
Polda Sumut menggelar konpers penanganan kasus penganiayaan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan antara korban dan tersangka Aditya Hasibuan memang saling mengenal. Penganiayaan dipicu karena masalah pesan teks atau chatting seorang perempuan.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono di Medan, Rabu (26/4).

Penganiayaan tersebut bermula dari peristiwa pada Rabu 21 Desember 2022. Saat itu Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan. Di sana, Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

"Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.

Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Di sisi lain, Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi.

Belakangan, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena ada pengaduan masyarakat (dumas) mengenai perkara itu saling lapor.

Kombes Pol Sumaryono menambahkan Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Dicopot karena melanggar kode etik Polri membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal menganiaya korban," bebernya.

(fnr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK