Pengacara Bantah Tudingan Skenario di Balik Pengakuan Linda Istri Siri
Penasihat hukum Linda Pujiastuti alias Anita, Adriel Viari Purba, membantah tudingan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra yang mengatakan ada skenario di balik pengakuan Linda sebagai istri siri.
Linda sebelumnya pernah mengaku sebagai istri siri Teddy dalam persidangan pada Rabu, 1 Maret 2023.
Adriel menjelaskan pernikahan itu berlangsung di suatu perkampungan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Ada pula seorang ustaz yang disebut pernah menjadi penghulu.
Adriel mengatakan Linda ingin membuktikan kebenaran atas pernyataan tersebut.
"Dia (Linda) ingin sekali ke Sukabumi Pelabuhan Ratu membawa ustaznya untuk bersaksi di sini. Namun, apa daya? Dia di dalam (ditahan)," ujar Adriel usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4).
Tim kuasa hukum meyakini keterangan yang disampaikan Linda benar adanya. Sebab, pihaknya telah mengklarifikasi ke Linda terkait pernyataan pernikahan itu.
Menurut Adriel, Teddy adalah pihak yang mestinya dicurigai berbohong lantaran dinilai terus berkilah.
"Kalau saya sangat yakin akan semua peristiwa itu. Karena dia (Linda) bisa menjelaskan secara detail mengenai peristiwanya bahkan yang saya pernah saya sampaikan di media bahwa dia bisa mengutarakan bukti-bukti ataupun bagian-bagian badan Pak Teddy Minahasa. Dia bisa utarakan semua, ciri-ciri fisik dia bisa sampaikan semua," jelas Adriel.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menuding Adriel memerintah Linda untuk mengaku sebagai istri siri Teddy.
Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Teddy menilai Linda ngawur karena mengaku sebagai istri sirinya hingga memiliki anak dari hubungan pernikahan tersebut.
"Bahkan Linda Pujiastuti lebih ngawur mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya," kata Teddy.
Namun, Teddy mengaku tidak terkejut dan menanggapinya dengan santai atas pengakuan Linda. Sebab, ia telah mendapat bocoran dari terdakwa lain, yakni Janto dan Nasir.
"Mencermati fenomena berbagai kejanggalan dalam berkas perkara dan informasi dari Janto dan Nasir tersebut menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," ucap Teddy.
Teddy menegaskan bahwa Janto dan Nasir menjelaskan secara apa adanya terkait dugaan itu muka persidangan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sejumlah terdakwa lain dalam kasus narkoba ini adalah Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pop/dzu)