Banding Ditolak, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 11:27 WIB
Dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, maka terdakwa tetap ditahan sesuai vonis PN Jaksel.
Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora digiring petugas di PN Jaksel.(CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis PN Jaksel dalam sidang banding terdakwa anak dengan inisial AG (15) kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG sendiri tak terlihat hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Kursi di depan Meja Hijau yang seharusnya diduduki Anak AG selaku terdakwa terlihat kosong saat pembacaan putusan.

Terdakwa anak AG (15) tak menghadiri sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/4).Kursi di depan Meja Hijau yang seharusnya diduduki Anak AG selaku terdakwa terlihat kosong saat pembacaan putusan banding. (CNN Indonesia/Lina Oktaviana)

Sebelumnya AG melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap  David Ozora.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER