Pembacokan Sadis di Makassar, Pelaku Mengaku Waketum Batalyon 120

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 11:14 WIB
Polrestabes Makassar menangkap lima pelaku pembacokan sadis terhadap pria asal Kalimantan yang diduga melibatkan ormas Batalyon 120. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat Polrestabes Makassar menangkap lima orang termasuk pria berinsial AA alias Tejho yang mengaku menjabat Wakil Ketua Umum Batalyon 120 (B120), terkait kasus pengeroyokan terhadap dua warga Kalimantan yang mudik di Makassar, Sulawesi Selatan.

Batalyon 120 merupakan organisasi bentukan dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Polrestabes Makassar di jaman Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Budhi Haryanto untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di Makassar.

"Saya sebagai wakil ketua umum Batalyon 120. Saya di situ sudah 1 tahun," kata AA alias Tejho,saat di rumah sakit usai ditangkap polisi, Rabu (26/4).

Dua pemudik asal Kalimantan yang jadi korban pengeroyokan adalah Mulyadi (25) dan NZ (16). Kedua korban mengalami luka tebas di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga nyaris putus. Pembacokan dilakukan oleh orang-orang dari Batalyon 120 sendiri.

Sementara itu, lima orang pelaku yang ditangkap yakni, AA, MS, MR, A dan Axel Meivanka yang ditangkap lebih awal.

"Hasil pengembangan dari tersangka yang pertama kemudian berhasil menangkap AA, MS, MR dan A. Jadi sementara ada lima orang yang sudah tertangkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Para pelaku, kata Ngajib memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Sebelum menganiaya, pelaku mencegat korban yang pulang mengisi bensin sepeda motornya pada tanggal 23 April kemarin.

"Perannya ada yang mengancam dengan busur. Kemudian AA yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu berusaha melawan dan mencoba kabur. Akhirnya, kita lakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka tebas cukup parah dan dilarikan ke rumah sakit. Ngajib berkata motifnya balas dendam, namun pelaku salah sasaran.

"Kalau untuk motifnya itu balas dendam tapi salah sasaran. Pelakunya kurang lebih ada 10 orang. Ini sudah ada 5 orang yang kita lakukan penangkapan dan juga sudah dilakukan penahanan," jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar lima orang pelaku lainnya. Sementara para pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KHUPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Semua pelaku dewasa. 5 orang lagi masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka sisanya menyerahkan diri. Jadi saya imbau untuk yang lainnya yang masuk dalam pengeroyokan itu agar menyerahkan diri," kata dia.

Terkait keanggotaan para pelaku di Batalyon 120, Ngajib berkata polisi mendalami bukti-bukti keanggotaan mereka.

"Jadi begini, untuk masalah yang bersangkutan masuk dalam ormas atau bukan, ini kita masih pendalaman dan melakukan pengembangan," kata Kapolres.

Ia menjelaskan kendati para tersangka penganiayaan berat itu diduga merupakan bagian dari Ormas B-120 dengan beberapa simbol-simbol yang ada, namun pihaknya tak ingin berspekulasi.

"Kita harus mengetahui kalau yang bersangkutan masuk dalam ormas, tentu harus ada datanya, harus terdaftar. Sampai saat ini kami belum bisa mendapatkan apakah yang bersangkutan masuk dalam organisasi masyarakat yang mana. Kami masih dalam pengembangan," paparnya.

(mir/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK