Jejak Andi PH BRIN: Halalkan Darah Muhammadiyah, Ditangkap di Jombang
CNN Indonesia
Minggu, 30 Apr 2023 18:10 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Peneliti BRIN Andi Pangerang ditangkap terkait kasus Muhammadiyah. Arsip Pribadi
Jakarta, CNN Indonesia --
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddinditangkap pihak kepolisian terkait komentar halalkan darah wargaMuhammadiyah karena lebaran Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah tahun 2023.
Kasus ini bermula dari unggahan Andi yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah yang viral di media sosial. Hal ini kemudian terus bergulir hingga Andi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Berikut rangkuman jejak kasus Andi BRIN hingga kini ia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jombang:
Berawal dari komentar di media sosial
Andi pada mulanya mengomentari pernyataan peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin soal perbedaan metode penetapan Idulftiri 2023. Komentar tersebut dinilai bernada ancaman hingga akhirnya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik pernyataan Thomas maupun Andi dibagikan sejumlah pengguna media sosial, termasuk Rektor Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod yang mengecam pernyataan tersebut.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi melalui media sosial Facebook.
Andi mengakui Muhammadiyah sebagai saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Kendati demikian, BRIN kini sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"
Andi juga telah membenarkan bahwa itu merupakan pernyataan yang disampaikan di kolom komentar akun media sosial Thomas Djalaludin. Ia juga sempat berupaya untuk melakukan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi dengan PP Muhammadiyah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod kemudian mengecam pernyataan Andi Pangerang tersebut. Melalui cuitan di akun Twitter-nya @mamunmurod_, Ma'mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang isinya mereka yang seharusnya intelektual.
"Kok main-main ancam bunuh? BRIN sebagai lembaga riset harusnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bukan justru seperti preman," tulis Ma'mun.
Ia turut menyebut akun Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divisi Humas Polri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta akun BRIN dalam cuitan tersebut.
Tulis surat permintaan maaf
Andi menuliskan surat terbuka permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah terkait komentarnya yang bernada mengancam di media sosial. Surat itu ditulis di Jombang dan ditandatangani Andi pada hari ini, Senin (24/4).
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut," tulis Andi.
Andi mengatakan komentar berisi ancaman membunuh warga Muhammadiyah itu dipicu emosi. Hal itu karena rekan kerjanya di BRIN, yakni Thomas Djamaluddin diserang sejumlah pihak.
"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," ucap Andi.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sidang etik
BRIN menggelar sidang majelis etik terhadap Andi pada Rabu (26/4) silam. BRIN menyebut telah melakukan klarifikasi mengenai status Andi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu pusat riset BRIN. BRIN kemudian melakukan sidang majelis etik terhadap Andi Pangerang.
"Sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukum Disiplin PNS sesuai PP 94/2021."
Setelah sidang Majelis Hukum Disiplin ASN, maka ditetapkan sanksi final terhadap Andi Pangerang.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada warga Muhammadiyah terkait ulah salah satu penelitinya yang membuat komentar bernada ancaman.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko melalui keterangan resmi, Selasa (25/4).
Tak hanya itu, Handoko juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh periset BRIN agar lebih bijak berkomentar dan menyampaikan pendapat di media sosial.
Dilaporkan ke Bareskrim
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
"Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," jelas Nasrullah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).
Dalam pelaporannya, Nasrullah mengatakan pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.
Akibat pernyataannya, Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi mengatakan Andi dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jombang, Selasa (25/4). Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, hal itu terungkap saat Andi mendatangi Polres Jombang bersama ibunya hari ini.
"Tadi datang didampingi ibu kandungnya sendiri tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB abis Zuhur, dan baru selesai [pukul 15.00 WIB]," kata Aldo.
Dan saat diperiksa itulah, kata Aldo, terungkap ternyata ibu kandung Andi ternyata merupakan warga Muhammadiyah juga.
"Ibunya juga orang Muhammadiyah ternyata, makanya tadi [Andi] sempat dimarahin juga sama ibunya," ucapnya.
Menurutnya, selama diperiksa tadi Andi bersikap kooperatif. Dia juga sudah mengakui kesalahannya.
"Kooperatif dan dia juga mengakui dia salah, tadi dia waktu diperiksa juga 'iya pak saya salah, khilaf'," kata Aldo.
Namun belakangan klaim polisi dibantah oleh Muhammadiyah. Muhammadiyah Jombang menegaskan ibu Andi bukan warga Muhammadiyah.
Ditangkap dan dibawa ke Jakarta
Andi saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta untuk proses lanjutan.
"Ya betul ditangkap, hari ini ya di Jombang, nanti pergeserannya kita infokan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/4).
Adi menyebut Andi saat ini tengah dibawa ke Jakarta. Sayangnya, Andi belum dapat memberikan informasi detail terkait penangkapan yang dilakukan pada peneliti BRIN tersebut.
"Iya betul [sedang diterbangkan ke Jakarta]," kata Adi.
Adi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok (1/5).
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddinditangkap pihak kepolisian terkait komentar halalkan darah wargaMuhammadiyah karena lebaran Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah tahun 2023.
Kasus ini bermula dari unggahan Andi yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah yang viral di media sosial. Hal ini kemudian terus bergulir hingga Andi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Berikut rangkuman jejak kasus Andi BRIN hingga kini ia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jombang:
Berawal dari komentar di media sosial
Andi pada mulanya mengomentari pernyataan peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin soal perbedaan metode penetapan Idulftiri 2023. Komentar tersebut dinilai bernada ancaman hingga akhirnya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik pernyataan Thomas maupun Andi dibagikan sejumlah pengguna media sosial, termasuk Rektor Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod yang mengecam pernyataan tersebut.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi melalui media sosial Facebook.
Andi mengakui Muhammadiyah sebagai saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Kendati demikian, BRIN kini sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"
Andi juga telah membenarkan bahwa itu merupakan pernyataan yang disampaikan di kolom komentar akun media sosial Thomas Djalaludin. Ia juga sempat berupaya untuk melakukan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi dengan PP Muhammadiyah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod kemudian mengecam pernyataan Andi Pangerang tersebut. Melalui cuitan di akun Twitter-nya @mamunmurod_, Ma'mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang isinya mereka yang seharusnya intelektual.
"Kok main-main ancam bunuh? BRIN sebagai lembaga riset harusnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bukan justru seperti preman," tulis Ma'mun.
Ia turut menyebut akun Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divisi Humas Polri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta akun BRIN dalam cuitan tersebut.
Tulis surat permintaan maaf
Andi menuliskan surat terbuka permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah terkait komentarnya yang bernada mengancam di media sosial. Surat itu ditulis di Jombang dan ditandatangani Andi pada hari ini, Senin (24/4).
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut," tulis Andi.
Andi mengatakan komentar berisi ancaman membunuh warga Muhammadiyah itu dipicu emosi. Hal itu karena rekan kerjanya di BRIN, yakni Thomas Djamaluddin diserang sejumlah pihak.
"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," ucap Andi.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sidang etik
BRIN menggelar sidang majelis etik terhadap Andi pada Rabu (26/4) silam. BRIN menyebut telah melakukan klarifikasi mengenai status Andi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu pusat riset BRIN. BRIN kemudian melakukan sidang majelis etik terhadap Andi Pangerang.
"Sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukum Disiplin PNS sesuai PP 94/2021."
Setelah sidang Majelis Hukum Disiplin ASN, maka ditetapkan sanksi final terhadap Andi Pangerang.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada warga Muhammadiyah terkait ulah salah satu penelitinya yang membuat komentar bernada ancaman.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko melalui keterangan resmi, Selasa (25/4).
Tak hanya itu, Handoko juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh periset BRIN agar lebih bijak berkomentar dan menyampaikan pendapat di media sosial.
Dilaporkan ke Bareskrim
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
"Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," jelas Nasrullah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).
Dalam pelaporannya, Nasrullah mengatakan pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.
Akibat pernyataannya, Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi mengatakan Andi dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jombang, Selasa (25/4). Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, hal itu terungkap saat Andi mendatangi Polres Jombang bersama ibunya hari ini.
"Tadi datang didampingi ibu kandungnya sendiri tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB abis Zuhur, dan baru selesai [pukul 15.00 WIB]," kata Aldo.
Dan saat diperiksa itulah, kata Aldo, terungkap ternyata ibu kandung Andi ternyata merupakan warga Muhammadiyah juga.
"Ibunya juga orang Muhammadiyah ternyata, makanya tadi [Andi] sempat dimarahin juga sama ibunya," ucapnya.
Menurutnya, selama diperiksa tadi Andi bersikap kooperatif. Dia juga sudah mengakui kesalahannya.
"Kooperatif dan dia juga mengakui dia salah, tadi dia waktu diperiksa juga 'iya pak saya salah, khilaf'," kata Aldo.
Namun belakangan klaim polisi dibantah oleh Muhammadiyah. Muhammadiyah Jombang menegaskan ibu Andi bukan warga Muhammadiyah.
Ditangkap dan dibawa ke Jakarta
Andi saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta untuk proses lanjutan.
"Ya betul ditangkap, hari ini ya di Jombang, nanti pergeserannya kita infokan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/4).
Adi menyebut Andi saat ini tengah dibawa ke Jakarta. Sayangnya, Andi belum dapat memberikan informasi detail terkait penangkapan yang dilakukan pada peneliti BRIN tersebut.
"Iya betul [sedang diterbangkan ke Jakarta]," kata Adi.
Adi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok (1/5).