Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Medan Kota, selaku pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan guna mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin lantaran menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," kata Hadi dalam keterangan resmi, Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menuturkan Polda Sumut telah memeriksa Komisaris PT Almira (ANR). Sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AKBP Achiruddin mengakui menerima uang dari pemilik gudang solar ilegal itu selama kurun waktu lima tahun.
Namun, terkait besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin masih belum diketahui. Kini penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," ujar Hadi.
Ia mengatakan PT Almira meminta AKBP Achiruddin bertugas sebagai pengawas gudang solar ilegal lantaran keduanya telah saling mengenal.
Pada kesempatan yang sama, Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Hadi.
Hadi menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," terangnya.
Atas temuan itu, Polda Sumut akan mendalami harta janggal AKBP Achiruddin dan menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ucapnya.
Polda Sumut telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan TPPU.
Hadi mengatakan AKBP Achiruddin telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut di tempat khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, PPATK mengungkap AKBP Achiruddin memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi TPPU yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
PPATK kemudian memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, menjadi sorotan publik. Penganiayaan itu membuat AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
(lna/pta)