Polisi Temukan Ujaran Kebencian Andi Pangerang BRIN Sebelum Dilaporkan

tim | CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2023 12:55 WIB
Polisi mengklaim sudah menemukan komentar ujaran kebencian Andi Pangerang sebelum yang bersangkutan dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah.
Polisi mengklaim sudah menemukan komentar ujaran kebencian Andi Pangerang sebelum yang bersangkutan dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengklaim telah lebih dulu menemukan indikasi ujaran kebencian dari Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebelum yang bersangkutan dilaporkan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan tim patroli siber telah menemukan komentar APH soal 'halal darah Muhammadiyah' sebelum 25 April 2023 atau sebelum dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Kejadian ini berawal dari temuan tim Patroli Siber Bareskirm. Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan salah seorang atau inisial AP. Sebelum dilaporkan kami sudah menemukan ujaran kebencian ini," ujar Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun laporan PP Pemuda Muhammadiyah sendiri terdaftar dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejuMlah barang bukti seperti satu unit handphone Xiaomi, e-mail, dan satu unit notebook Asus.

APH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai berkomentar soal 'halal darah Muhammadiyah'. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, APH ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, setelah dilaporkan ke Bareskrim Polrioleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah' tersebut.

Komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral.

Komentar tersebut dilontarkan Andi dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin dan lantas menuai kecaman dari warga Muhammadiyah.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murodlewat akun Twitter, @mamunmurod_,mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.

Sejumlah pengurus daerahdan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyahjuga melaporkan Andi ke polisi.

Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/4) dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.

(mrh/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER