Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Hotman Paris mengungkapkan sederet ancaman hukuman kepada pemilik maupun pengelola lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, usai ditemukan mayat perempuan di bawah lift tersebut.
Dalam unggahan di Instagram, Senin (1/5), Hotman menampilkan video yang berisi permohonan keluarga mendiang kepada pengacara itu sebagai kuasa hukum mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada keterangan unggahan, Hotman membahas pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Kasus ini bisa diusut baik perdata maupun pidana.
Dari sudut pandang pidana, Hotman menilai pihak korban bisa menggunakan pasal 359 KUHP berbunyi, "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Bukan hanya ancaman pidana, kasus ini juga bisa dibawa ke ranah perdata. Pasal yang bisa disangkakan yakni, pasal 1367 KUH Perdata.
[Gambas:Video CNN]
Pasal ini menjelaskan, bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Misalnya, kata Hotman, orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa yang tinggal bersama mereka.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahannya itu.
Hal ini berlaku jika dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu mereka melakukan kesalahan.
Guru sekolah atau kepala sekolah bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Lanjut ke sebelah...
"Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab," jelas Hotman.
Hotman Paris pun menyebut ia akan bertemu secara langsung dengan keluarga korban pada Selasa (2/5) pukul 7.00 WIB di kawasan Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keluarga mendiang perempuan yang ditemukan meninggal di bawah lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebelumnya resmi memohon kepada Hotman Paris sebagai pengacara mereka.
Suami korban yang bernama Ahmad Faisal meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu untuk diusut.
"Memohon Bapak Hotman Paris untuk menjadi kuasa Hukum kami. Biar segala tabir bisa terungkap dan mendapatkan keadilan untuk istri saya," kata suami korban dalam video di akun Instagram Hotman Paris, Senin (1/5).
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Hotman Paris untuk mengutip unggahan tersebut.
[Gambas:Instagram]
Hotman sebelumnya sempat mempertanyakan sistem lift di Bandara, terutama karena pintu lift malah terbuka jika di depannya tak ada ruang. Hal ini yang dialami korban hingga terjepit di bawah dan meninggal, serta baru ditemukan tiga hari kemudian.
Sebelumnya, dalam potongan video rekaman CCTV yang beredar luas, seorang wanita terjatuh di lift Bandara Kualanamu. Dalam video tersebut tampak wanita itu jatuh saat hendak keluar dari lift. Lift yang dinaiki wanita itu terlihat memiliki dua pintu.
Wanita itu masuk lift sendirian dan di dalam lift dia tampak mengangkat ponselnya sampai kemudian dia berdiri persis di depan pintu yang akan terbuka. Ketika pintu terbuka, wanita itu keluar melalui pintu lift, tapi ternyata malah terjun ke bawah.
"Kalau ada kesalahan sistem, di lift tersebut di Bandara Kualanamu, Sumut, pintu (lift) terbuka langsung terjun bebas. Berarti salah di sistemnya dong. Kok bisa liftnya terbuka sementara begitu keluar lift langsung terjun bebas," ucap Hotman.
"Ingat tanggung jawab perdata dan pidana dari pemilik lift. Segera proses secara hukum kejadian di Bandara Kualanamu, di mana seorang wanita meninggal begitu pintu lift terbuka dia melangkah kakinya keluar langsung terjun bebas," sambungnya.
Respons Angkasa Pura Aviasi
Head of Corporate Communications PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur merespons temuan mayat perempuan yang membusuk di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara.
Dedi menegaskan PT AP telah memberikan keterangan hingga data rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Ia memastikan manajemen Bandara Internasional Kualanamu mendukung proses penyelidikan polisi.
"Bandara Kualanamu mendukung proses oleh kepolisian. Saat ini data-data, termasuk rekaman CCTV seluruhnya sudah disampaikan. Sejumlah personel Aviation Security dan personel teknik juga sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Selain itu, Dedi mengatakan Bandara Kualanamu telah melakukan audit terhadap fasilitas bandara, baik yang ada sisi darat (land side) maupun sisi udara (air side). Menurutnya, audit ini merupakan kegiatan rutin.
"Audit terhadap fasilitas dilakukan berkala, termasuk untuk menyambut Angkutan Lebaran 2023 yang saat ini tengah berlangsung," ucap dia.
Ia pun menyatakan pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa.
[Gambas:Instagram]