Kapolda Sumut: AKBP Achiruddin Jual Harley Davidson pada 2017

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023 11:47 WIB
Kapolda Sumut menyebut Harley Davidson yang pernah dipamerkan Achiruddin Hasibuan sudah dijual sejak 2017. Tapi, polisi tetap akan mengusutnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berjanji bakal mengusut dugaan TPPU, gratifikasi, dan kepemilikan kendaraan dari mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan. (CNN Indonesia/Farida Noris)
Medan, CNN Indonesia --

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan penyidik saat ini tengah memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gratifikasi, dan kepemilikan sejumlah kendaraan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut Achiruddin Hasibuan.

Salah satu yang diperiksa adalah kepemilikan mobil dan Harley Davidson yang sempat dipamerkan AKBP Achiruddin di media sosial. Namun Harley Davidson tersebut rupanya sudah dijual AKBP Achiruddin pada Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga sepeda motor, Harley. Sudah diperiksa semua alirannya. Tapi sudah dijual yang bersangkutan pada 2017. Kita minta hasil penjualannya dari mana," kata Panca, Rabu (3/5).

Terkait TPPU dan gratifikasi, Panca berkata penyidik masih menelusuri aset dan aliran dananya.

"Dalam memproses TPPU, dan gratifikasi tim masih bekerja. Ada aset yang ditelusuri oleh tim. Termasuk mobil, diproses, dicek. Kita mengikuti alirannya. Dibeli kapan, siapa yang punya, " ujarnya.

Pengusutan kasus gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin, tambah Panca, penyidik Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan KPK, Mabes Polri dan PPATK

Polda Sumut telah memecat AKBP Achiruddin dari Polri. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Terhadap AH, saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insya Allah dalam waktu dekat," kata Panca Putra Simanjuntak.

Panca menyebutkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dia menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong.

"Saya tidak pernah bermain-main untuk tidak memroses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan. Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Jadi melakukan pelanggaran pidana umum," tegasnya.

Kemudian, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dia bersalah karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.

"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan, " kata Irjen Pol Panca Simanjuntak.

(fnr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER