Wamendagri Gugat Dirut RSPI Gara-gara Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.
Djuyamto mengungkapkan alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).
Ia mengatakan bahwa surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Djuyamto.