Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditunjuk menjadi tenaga ahli dalam Satuan Tugas (Satgas) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satgas itu dibentuk untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan," kata Menko Polhukam Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Pimpinan KPK yang menjadi tenaga ahli adalah Laode M Syarif. Ia merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.
Lalu ada nama Yunus Husein, Kepala PPATK periode tahun 2002-2011 dan Muhammad Yusuf, Kepala PPATK periode 2011-2016.
Nama lain di antaranya Ekonom Faisal Basri, Dosen UGM Rimawan Pradiptyo, hingga Sekjen TII Danang Widoyoko. Total ada 12 orang tenaga ahli yang ikut dalam Satgas TPPU.
"Tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan Undang-undang, dia gak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya," kata Mahfud.