Disdukcapil DKI Sebut Penonaktifan E-KTP Jakarta Bulan Juni Hoaks

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023 20:44 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta mengatakan pesan berantai tentang penonaktifan KTP elektronik warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta merupakan hoaks.
Ilustrasi. Warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke petugas Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) di Balai Warga RW 014, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 30 Maret 2023. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan pesan berantai tentang penonaktifan KTP elektronik warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta merupakan informasi yang tidak benar.

Kabar itu sebelumnya beredar di grup WhatsApp. KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta disebut bakal dinonaktifkan mulai Juni 2023.

"Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyampaikan kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024.

Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Budi mengatakan untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," katanya.

Budi mengatakan dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

"Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," katanya.

Ia mengatakan data itu didapat berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi juga menambahkan Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.

Ia menyebut Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

"Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," katanya.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER