Berkas Perkara Lengkap, Eks Dirut BAKTI Kominfo Segera Disidang
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik pada Selasa (2/5).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan dalam perkara itu yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Tim Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.
Ketut mengatakan pascapelimpahan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketut menambahkan usai dilimpahkan, kewenangan penahanan terhadap ketiga tersangka diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka AAL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/tsa)