KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Kasus Perintangan Penyidikan Besok

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 22:28 WIB
KPK akan memeriksa pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Reningkasus dugaan menghalangi penyidikan.
Ilustrasi. KPK panggil pengacara Lukas Enembe kasus perintangan penyidikan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy diminta hadir pada Jumat (5/5) besok.

Roy telah ditetapkan KPK terkait kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Informasi yang kami terima tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Ali menyatakan surat panggilan sudah dikirim ke alamat keluarga Roy dengan disertai tanda bukti terima. KPK, lanjut dia, meminta Roy kooperatif menghadiri panggilan.

"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud, dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," tutur Ali.

KPK mengumumkan status hukum Roy Rening bersamaan dengan penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Keduanya disangkakan dengan Pasal yang berbeda. Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Ia dinilai berperan besar di balik ketidakpatuhan Lukas dalam menjalani proses hukum.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE [Lukas Enembe] agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," terang Ali.

Sementara itu, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur. Gerius telah diperiksa KPK beberapa kali sebagai saksi.

Kasus Roy dan Gerius ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Adapun Lukas juga telah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER