Pria Onani di Kemayoran Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Pornografi

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 20:36 WIB
Pria berinisial A (34) yang melakukan onani di sebuah gang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi. Pria yang onani di Kemayoran Jakarta Pusat ditangkap. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang pria berinisial A (34) terkait aksinya melakukan onani di sebuah gang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aksi tak senonoh yang dilakukan A itu diketahui terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Video yang beredar ini menjadi bekal kepolisian untuk mencari keberadaan A hingga ditangkap.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hady menerangkan aksi tak terpuji itu dilakukan oleh A pada Rabu (3/5) kemarin sekitar pukul 03.37 WIB. Saat itu, saksi selaku pemilik rumah sedang memasak dan melihat layar yang menampilkan rekaman kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu, saksi melihat seorang pria sedang berdiri di depan rumah dengan gerak-gerik yang cukup mencurigakan.

"Setelah diperhatikan orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan, selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata 'hai ngapain itu', kemudian pelaku kabur melarikan diri," tutur Hady.

Saksi lantas menceritakan peristiwa itu ke tetangga sekitar. Saat itu, ternyata ada warga yang merekam rekaman kamera CCTV hingga kemudian beredar di media sosial.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap A di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Cempaka Baru.

Saat itu, polisi sempat memperlihatkan video rekaman CCTV yang viral di media. Kepada polisi, A pun mengaku pria dalam video itu adalah dirinya.

"Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya," ucap Hady.

Hady menyampaikan saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER