Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.
Mahfud mengatakan Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 kemarin untuk dibahas bersama DPR.
"Surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-Pres-05-2023, itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5).
Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Jokowi telah mengirimkan surat tugas pihak-pihak dari pemerintah yang ditugaskan untuk mengawal RUU tersebut bersama DPR. Surat tugas ini memiliki nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Mahfud mengatakan yang ditugaskan membahas RUU ini antara lain Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," kata dia.
Mahfud berharap DPR bisa langsung membahas RUU Perampasan Aset di masa sidang usai reses. Ia berharap RUU ini nantinya bisa menindak tegas para koruptor agar jera melakukan perbuatan korupsi.
"Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini Insyaallah," kata dia.
Pemerintah kini tengah menggagas RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas korupsi. Landasan hukum terkait ini diperlukan untuk mengamankan aset-aset yang terkait tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan saat Mahfud mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut.
Dorongan yang sama juga disampaikan Presiden Jokowi. Jokowi berharap segera ada aturan hukum untuk pemerintah mengamankan aset dalam kasus korupsi.