WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi ke Australia

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2023 17:20 WIB
Pihak Imigrasi Bandung mendeportasi WNA asal Australia yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi seorang imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung.
Ilustrasi. Pihak Imigrasi Bandung mendeportasi WNA asal Australia yang meludahi seorang imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43). Dia dideportasi setelah meludahi seorang imam masjid di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung pada Jumat, 28 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, dikutip Antara, Jumat (5/5).

Dia mengatakan Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Dalam kasus ini, warga Australia itu ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.

Selain dideportasi, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Arief mengatakan sanksi penangkalan itu bisa diperpanjang.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," katanya.

Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

"Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," kata Arief.

Sebelumnya, video WNA meludahi imam Masjid Al-Muhajir viral di media sosial. Aksi itu dilakukan diduga karena WNA tersebut terganggu dengan murottal Al Quran yang tengah diputar.

(antara/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER