Jejak Aksi Koboi Pengemudi Berpelat Polri Palsu Hingga Jadi Tersangka
Aksi 'koboi jalanan' kembali terjadi. Kali ini peristiwa yang kemudian viral di media sosial itu terjadi di dekat pintu keluar Tol Tomang, Jakarta Barat Jumat (4/5) malam. Seorang sopir taksi online berinisial HH sempat dimaki, dipukul, hingga ditodong pistol oleh seorang pria pengendara mobil berpelat nomor Polri yang turun dari mobilnya.
Namun, pelaku saat ini sudah ditangkap polisi. CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta dan temuan hasil penyelidikan aksi koboi jalanan tersebut:
Cekcok pindah jalur hingga penodongan pistol
Aksi 'koboi jalanan' tersebut bermula ketika HH hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang. Namun, terlapor diduga tidak terima jalurnya dipotong.
Terlapor lalu langsung turun dari mobil dan memaki sopir taksi online tersebut dengan kata-kata kasar hingga pada akhirnya memukul dan menodongkan pistol.
"Apa a**** udah motong gue nggak ada bilang sorry sorry-nya lu a****. Gue catet pelat lu gue cari. Lu nantang? sini turun n***," ucap pria tersebut.
Gunakan pelat dinas Polri palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang digunakan terlapor merupakan pelat palsu.
"Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," kata dia.
Selain itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mengatakan hal yang senada dengan menegaskan pelat nomor dinas Polri yang digunakan terlapor adalah palsu.
"Itu palsu. Nomor tersebut tidak terdaftar di logistik Polda Metro Jaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).
Menggunakan mobil Mazda 6
Terlapor nampak menggunakan mobil Mazda 6 berpelat nomor Polri ketika turun dari kendaraannya untuk memaki hingga menodongkan pistol ke seorang sopir taksi online
Diketahui, mobil tersebut memang masih menjadi kendaraan pilihan kepolisian Indonesia sebagai angkutan dari Korps Lalu Lintas maupun direktorat lainnya.
Atensi Kapolri
Aksi 'koboi jalanan' yang sempat geger di media sosial tersebut sempat mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengatakan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas aksi tersebut
"Kita dalami dan usut tuntas!" ujar Listyo kepada wartawan, Jumat (5/5)
Pelaku telah ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (5/5) sore.
Pelaku yang sempat menodongkan pistol sambil memaki seorang sopir taksi online tersebut ditangkap di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang.
"Tertangkap team gabungan Polda Metro Jaya, Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat," ujarnya kepada wartawan.
Jadi Tersangka
"Proses lidik sudah ditingkatkan jadi sidik dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto," kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5) malam.
Trunoyudo mengatakan David terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.
(mab/dal)