Polisi menyebut senjata air softgun yang digunakan David Yulianto (32) saat menodong sopir taksi online dibeli dari kenalannya berinisial E sebesar Rp3,5 juta.
"Untuk senjata air softgun ini (dibeli) dengan perkenalan, tidak dengan media daring," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku pihaknya masih terus mendalami motif pembelian senjata yang dilakukan David tersebut.
"Untuk air softgun yang digunakan yang digunakan saat pelaku melakukan penganiayaan masih akan kita lakukan pendalaman," jelasnya.
Trunoyudo mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.
Aksi koboi pengemudi dengan plat dinas polisi itu sebelumnya viral usai videonya beredar disejumlah media sosial. Video tersebut juga turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun instagramnya.
Dalam video tersebut terlihat pria yang menaiki mobil berpelat dinas polisi berteriak kepada pengemudi lain sambil menenteng pistol.
Pria tersebut nampak memaki dan menampar pengemudi mobil bernama Hendra yang disebut-sebut adalah seorang sopir taksi online sembari memegang senjata.
"Apa a****g udah motong gue nggak ada bilang sorry sorry-nya lu a****g. Gue catet pelat lu gue cari. Lu nantang? sini turun n***t," ucap pria tersebut.
(tfq/fra)