Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menanyakan kepada penyidik soal alasan menolak laporan yang dilayangkan oleh pihak AG terhadap anak bekas petinggi pajak Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan.
"Nanti secara detail tentunya yang lebih paham penyidik saya tidak bisa menjelaskan disini. Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Karyoto belum mau berbicara banyak terkait penolakan laporan itu. Sebab, kata dia, dirinya belum memegang data dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," ucap dia.
Di sisi lain, Karyoto juga menyampaikan sampai saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik, mungkin saksi atau apa yang masih kurang," tuturnya.
Sebelumnya, penasihat hukum AG (15) mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh pihak AG pada Selasa (2/5) ke Polda Metro Jaya. Laporan ditolak dengan alasan perlu diajukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Lalu, laporan kedua diajukan penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5). Mereka mengajukan laporan itu sesuai arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya di hari sebelumnya. Kendati demikian, laporan kedua juga kembali ditolak.
Anggota penasihat hukum AG, Bhirawa menjelaskan bahwa anggota Polda Metro Jaya yang menolak laporan kedua karena alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu.
"Namun dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan," kata Bhirawa di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023. Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan Laporan kembali di tanggal tersebut," sambungnya.