AKBP Achiruddin Tegur Keras Teman Anaknya Bungkam di Rekonstruksi

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2023 20:40 WIB
AKBP Achiruddin juga marah kepada salah satu saksi dari pihak korban Ken Admiral karena dianggap mengarang cerita soal peristiwa penganiayaan.
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menegur teman-teman anaknya, Aditya Hasibuan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menegur teman-teman anaknya, Aditya Hasibuan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral.

Rekonstruksi itu digelar di depan gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Senin (8/5). Rekan Aditya yang hadir antara lain Muhammad Nizam, Nico Setiawan, dan Raja Inal.

Achiruddin pun mendatangi mereka yang ikut dalam rekonstruksi tersebut dan memintanya untuk membela Aditya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalian jangan diam saja, bersuara lah kalian. Bela kawan kalian," katanya.

Namun, teman-teman Aditya itu tetap diam. Dalam rekonstruksi itu dihadirkan sejumlah saksi yang melihat peristiwa penganiayaan itu baik dari pihak Ken Admiral maupun dari pihak Aditya Hasibuan.

Achiruddin pun sempat membentak saksi dari pihak Ken Admiral yakni Rio. Dalam rekonstruksi itu, Rio mengaku mereka datang ke rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Namun, kata Rio, mereka malah mendapatkan sambutan tak enak dari Achiruddin yang justru ingin menyerang. Mendengar pengakuan Rio, Achiruddin meradang. Ia membantah keterangan Rio dan langsung membentaknya.

"Saya AKBP Hasibuan mau menyerang kalian ya. Gak benar kalimat itu, saya bantah itu. Jangan ngarang-ngarang kau," ujarnya.

Achiruddin menuding Rio mengarang percakapan saat kejadian itu. Ia meminta agar tidak ada rekayasa saat rekonstruksi kasus tersebut.

"Harus betul-betul jangan rekayasa. Saya sudah siap apapun saya siap, tapi jangan ngarang ngarang," ujarnya marah dan langsung ditenangkan oleh penyidik.

Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin bersama anaknya Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya telah ditahan.

Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sedangkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Achiruddin juga dipecat buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. Namun, ia mengajukan banding.

(fnr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER