KPU: NasDem akan Daftarkan Bacaleg Rabu 10 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Partai NasDem akan mendaftarkan para kader-kadernya sebagai bakal calon legislatif (caleg) tingkat DPR RI ke Kantor KPU RI pada Rabu (10/5).
"Partai NasDem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei jam 10.00 WIB pagi," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Idham menjelaskan Nasdem sudah menyampaikan pemberitahuan atau surat resmi soal kedatangannya ingin mendaftarkan bakal calegnya ke KPU.
"Kami telah menerima surat pemberitahuan resmi," ujarnya.
KPU telah membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota mulai 1-14 Mei 2023. Usai delapan hari dibuka, PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan kader-kadernya ke KPU pada Senin (8/5) hari ini.
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi merinci terdapat 580 bakal caleg PKS tingkat DPR RI yang sudah terdaftar di database KPU.
"Ada 580 Bacaleg yang sudah masuk di data KPU di 84 dapil. Dari jumlah itu terdapat 208 Bacaleg perempuan artinya 35,9 persen," kata Aboe di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
KPU telah menetapkan 18 partai politik tingkat nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, terdapat enam partai lokal Aceh juga terdaftar untuk ikut Pemilu 2024.
Sebanyak 18 partai politik nasional yang ikut Pemilu di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.