Remaja Perempuan di Kebon Jeruk Diculik dan Diperkosa Bergilir

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 09:29 WIB
Remaja perempuan berinisial RJ (17) menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan teman pria yang dia kenal via Facebook. Polisi telah menangkap tiga pelaku.
Seorang remaja perempuan di Jakarta Barat menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan. (Istockphoto/funky-data)
Jakarta, CNN Indonesia --

Remaja perempuan berinisial RJ (17) di Jakarta Barat menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan. Polisi telah menangkap tiga pelaku.

Penculikan terjadi di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5) lalu.

"Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB lewat media sosial Facebook. Singkat cerita, keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu.

Saat itu, awalnya pelaku yang datang bersama temannya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Namun, pelaku dan temannya lantas mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Dadap, Tangerang.

Di rumah kontrakan itu, pelaku dan temannya sempat meminum minuman beralkohol. Setelah mabuk, korban yang diketahui menderita keterbelakangan mental ini justru menjadi sasaran pelaku dan temannya untuk memuaskan nafsu bejat mereka.

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ucap Andri.

Andri menuturkan kasus ini terungkap usai pihak keluarga korban melaporkan soal dugaan penculikan ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, korban akhirnya berhasil ditemukan pada Sabtu (6/5) di daerah Dadap.

Proses penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku satu hari setelahnya atau pada Minggu (7/5).

"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," tutur Andri.

Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER