
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Teddy terbukti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy dihukum mati.