KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Terkait Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 18:07 WIB
Pengacara Lukas Enembe ditahan KPK. CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama mulai hari ini hingga 28 Mei 2023 di cabang rutan KPK di Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara," kata Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Ghufron mengatakan Roy diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.

"Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ghufron 

Atas temuan itu, Ghufron mengatakan tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan obstruction of justice. Berdasarkan kecukupan alat bukti, menurut Ghufron, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka.

Ghufron mengatakan Roy kenal dengan Lukas Enembe pada 2006 silam saat Lukas maju dalam Pilkada atau Pilgub Papua. 

"Mereka melakukan komunikasi dan kedekatan keduanya berjalan hingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Papua," kata dia.

Kemudian, Lukas menunjuk Roy sebagai ketua kuasa hukum. Untuk menghadapi proses hukum Lukas, Roy diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.

"Pertama, menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPK agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban," ucap Ghufron.

Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe. Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.

Keempat, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK.

"Atas saran dan pengaruh Roy akhirnya saksi tak hadir untuk memberi kejelasan. Itulah bentuk perintangan yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ghufron.

(psr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK