Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening batal menjadi calon anggota legislatif dari Partai Perindo di Pemilu 2024 lantaran ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy ditahan oleh KPK usai jadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan gubernur Papua Lukas Enembe.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin. Saya sebenarnya belum caleg," ujar Roy saat berjalan menuju ruang tahanan, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir akun Instagram resmi Hary Tanoe @hary.tanoesoedibjo, Roy mulanya akan didaftarkan sebagai calon anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Timur di Pemilu 2024.
Di Instagram miliknya, Hary Tanoe berharap Roy bisa menjadi anggota DPR dan memajukan NTT.
"Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Stefanus Roy Rening atas dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Roy menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe sesuai Pasal 21 UU 31 tahun 99.
"Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan adanya fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ghufron salam konferensi pers, Selasa (9/5).
Ghufron mengatakan tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyelidikan atau obstruction of justice.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, menurut Ghufron, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka.
"Tim penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama mulai hari ini hingga 28 Mei cabang rutan KPK di Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara," tuturnya.
(psr/bmw)