AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 11:50 WIB
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun penjara kasus narkoba Teddy Minahasa.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Dody telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider penjara enam bulan," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Dody.

Hal memberatkan yakni perbuatan Dody dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri," ungkap hakim.

Sementara hal meringankan, Dody belum pernah dihukum, ia menyesali perbuatannya, dan tidak ikut menikmati hasil kejahatan.

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Dody dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5) kemarin.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER