Kejagung Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma

CNN Indonesia
Kamis, 11 Mei 2023 19:46 WIB
Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018 Judi Achmadi.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Kuntadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya para tersangka secara bersama-sama melawan hukum membuat dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," jelasnya.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka kemudian juga menerbitkan dokumen-dokumen pencairan fiktif.

Melalui cara tersebut, Kuntadi menyebut para tersangka berhasil menarik dana hingga terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER