
Baharudin Kasim alias Baha yang memperkosa putri kandungnya divonis kebiri oleh Pengadilan Negeri Buol, Sulawaesi Tengah, Kamis (10/5) lalu.
Majelis Hakim PN Buol diketuai oleh Agung Dian Syahputra menjatuhkan putusan itu karena Baha telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Humas PN Buol Agung Syahputra menyatakan putusan kebiri memang sangat jarang dijatuhkan.