Partai Demokrat Daftarkan 580 Bacaleg, Incar 15 Persen Kursi di DPR

CNN Indonesia
Minggu, 14 Mei 2023 16:37 WIB
Partai Demokrat mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI untuk berlaga di Pemilu 2024 ke KPU RI, Minggu (14/5) siang.
Partai Demokrat mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI untuk berlaga di Pemilu 2024 ke KPU RI, Minggu (14/5) siang. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrat mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI untuk berlaga di Pemilu 2024 ke KPU RI, Minggu (14/5) siang.

Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba pukul 14.20 WIB dan sempat bernyanyi bersama kader dan relawan sebelum memasuki halaman Gedung KPU dan mulai melakukan proses pendaftaran caleg pemilu 2024.

AHY menyebut partainya menargetkan 14 hingga 15 persen kursi di DPR RI setelah sebelumnya pada pemilu 2019 Demokrat mendapatkan 54 kursi atau 9,7 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami punya target 14-15 persen kursi DPR RI. Itu kalau diterjemahkan kami ingin memenuhi setiap daerah pemilihan, 84 itu bisa diisi dari 1 Partai Demokrat," kata AHY di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5).

AHY juga mengklaim jumlah caleg perempuan yang didaftarkan partainya telah memenuhi ambang batas keterwakilan perempuan yakni sebesar 30 persen.

"Yang jelas kita penuhi 30 persen persyaratan," ujar AHY.

AHY menegaskan dirinya tidak akan menjadi caleg di pemilu 2024 mendatang. Namun, adiknya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) disebut akan menjadi caleg di dapil 7 Jateng.

Hingga Minggu sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat 13 partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrat.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

(gil/mab/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER