Jaksa di Sumut Diperiksa Usai Dugaan Pemerasan Tersangka Narkoba Viral

CNN Indonesia
Minggu, 14 Mei 2023 21:00 WIB
Jaksa di Kejari Batubara Sumatera Utara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga dari tersangka kasus narkoba.
Ilustrasi jaksa diperiksa terkait dugaan kasus narkoba. iStock/Pattanaphong Khuankaew
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa berinisial EKT yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga dari tersangka kasus narkoba. Video pemerasan yang dilakukan EKT viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, kejadian bermula saat perekam video yang tak lain keluarga dari tersangka MRR bertemu dengan EKT. Dalam pertemuan itu, diduga EKT meminta sejumlah uang agar kasus itu menjadi diringankan.

MRR merupakan anak dari guru SD berinisial SR. Kasus narkoba yang menjerat MRR saat ini dalam tahap penelitian jaksa Kejari Batubara. MRR ditangkap bersama temannya DYN pada 12 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum dari keluarga korban pemerasan, Thomy Faisal mengatakan jaksa meminta agar keluarga dari tersangka menyiapkan uang senilai Rp80 juta agar kasusnya diubah menjadi pengguna narkotika bukan pengedar.

Tak hanya EKT, pemerasan itu juga diduga melibatkan tiga oknum polisi Polres Batubara. Setelah kasus pemerasan itu mencuat, EKT langsung dilaporkan ke Kejati Sumut. Sedangkan tiga oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto menyampaikan bahwa jaksa EK sudah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

"Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," kata Idianto kepada wartawan, Minggu (14/5).

Dari hasil pemeriksaan pada Jumat (12/5), Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

"Atas dasar surat perintah tersebut maka pada Senin 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Idianto menambahkan apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

"Jika dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas," bebernya. 

(fnr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER