Eks Dirut Graha Telkom Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 12:42 WIB
Penyidik Kejagung menetapkan eks Dirut Graha Telkom Bakhtiar Rosyidi jadi tersangka korupsi proyek fiktif tahun 2017-2018.
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Utama GTS periode 2014-2017 ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/5), BR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," ujarnya.

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Bakhtiar secara sengaja bersama tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Para tersangka membuat seolah-olah terdapat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut Bakhtiar menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana proyek tersebut.

"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama GTS periode 2017 s/d 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018 Judi Achmadi.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER