Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers mengecam tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang sempat melarang wartawan untuk meliput dan menghapus rekaman saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan tindakan yang dilakukan Arinal bertentangan dengan UU Pers.
"Ya, pasti (mengecam) karena di situ ada intimidasi menghapus gambar. Yang kedua ada juga melarang liputan kegiatan beliau," kata Yadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yadi juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
"Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU pers no 40 tahun 1999 kan ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara misalkan di situ kan di undang-undang pers," ujar Yadi.
Senada, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan tindakan Gubernur Lampung tersebut dapat mencederai kebebasan pers.
"Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Sebelumnya, Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi.
Ia sempat menghentikan sambutannya dan menegur salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video. Padahal, kegiatan tersebut berlangsung terbuka untuk kalangan jurnalis karena diinformasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Usai kegiatan acara tersebut, Arinalyang santap siang bersama beberapa pejabat enggan diwawancarai oleh wartawan yang telah menunggu.
Belum ada pernyataan dari Pemprov Lampung dan Arinal terkait hal ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Pemprov Lampung.
(mab/dal)