KPK Usut Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Lewat Tiga Saksi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 15:17 WIB
KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono lewat pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin (15/5) kemarin. (Courtesy of Bea Cukai Makassar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono lewat pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin (15/5) kemarin.

Tiga saksi yang diperiksa yaitu Rony Faslah (Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader); Iksannudin (Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo); dan Johannes Komarudin (Komisaris PT Indokemas Adhikencana).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5).

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah. Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," terang Ali menjelaskan nilai gratifikasi Andhi.

KPK resmi menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Selain itu, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. KPK akan menyita bukti-bukti tersebut.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK