IM 57+ Pertanyakan Urgensi Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 15:42 WIB
IM 57+ Institute mempertanyakan urgensi wacana perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat jadi lima tahun.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mempertanyakan urgensi wacana perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat jadi lima tahun.

IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyoal wacana itu berhembus menjelang Pemilu 2024 yang kian dekat. Sehingga, wajar jika publik menyorotinya.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan pemilu 2024 sehingga wajar ketika publik bertanya-tanya," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Praswad menilai tidak ada urgensi mendesak yang membuat masa jabatan pimpinan KPK perlu untuk diperpanjang.

"Tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK. Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu," ujarnya.

Praswad pun menyorot perpanjangan masa jabatan itu dinilai akan menguntungkan pimpinan KPK yang menjabat kini. Terkhusus, KPK juga dinilai memiliki catatan buruk dalam beberapa waktu terakhir.

"Fakta ini tidak boleh dipisahkan bahwa dalam beberapa kejadian belakangan mulai dari soal TWK sampai dengan dugaan rekayasa kasus semua berhubungan dengan Firli Bahuri dan dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik," kata dia.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan itu juga berpotensi menghasilkan tindakan korup. Ia menilai masa jabatan empat tahun itu mencerminkan independensi KPK yang membedakannya dengan lembaga lainnya.

Praswad menekan perpanjangan masa jabatan ini justru bisa mengikis semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan.

"Ciri khas KPK sebagai anak kandung Reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan, menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," terang Ghufron.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia.

(mnf/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK