KPK Usut Mobil Ferrari-McLaren ke Hasbi Hasan dan Dadan Tri

ryn | CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 17:58 WIB
Diduga pemberian mobil tersebut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yang sempat menjadi pengacara.
KPK menegaskan bakal mengusut tuntas pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengusut tuntas pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terkait dengan mobil mewah dimaksud.

Diduga pemberian mobil tersebut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yang sempat menjadi pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami, ya memang di persidangan disampaikan selain dari mobil Mc [McLaren] ada juga mobil lainnya. Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa dan di mana," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

Asep mengatakan pendalaman materi juga menyasar kepada kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Mobil tersebut dibeli oleh Dadan.

"[Pendalaman] termasuk tadi juga menjawab pertanyaan [mobil] itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Secara rinci, mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.

Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.

Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat ini berstatus tersangka.

Selain itu, turut disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar. Lembaga antirasuah juga menyita puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Panggil Hasbi & Dadan besok

KPK memanggil Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5) besok. KPK kemungkinan bakal langsung menahan keduanya untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.



Sementara itu, jaksa KPK menuntut hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap Sin$80 ribu terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di MA.

Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sejumlah Sin$80 ribu subsider empat tahun penjara.

(fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER