Bupati Pangandaran: Guru yang Diintimidasi Pilih Pindah ke Bandung

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 19:13 WIB
Bupati Pangandaran membeberkan alasan akhirnya merestui guru ASN SMP, Husein, dipindahkan ke Bandung usai mendapat intimidasi karena melaporkan pungli.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) menyambut kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata mengatakan guru ASN SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani yang mendapatkan intimidasi karena laporan dugaan pungutan liar (pungli) memilih pindah tugas mengajar ke Bandung.

Itu, kata dia, sesuai dengan penawaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Husein yang sempat menyatakan mundur dari PNS karena perlakuan yang diklaim diterimanya di Pangandaran.

"Kang Husein sejak hari Senin (15/5) atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," kata Jeje kepada wartawan di Pangandaran, Selasa (16/5) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengonfirmasi Husein sempat mengajukan untuk mengundurkan diri sebagi guru ASN, kemudian keluhannya itu sempat ramai di media sosial.

Salah satu keluhannya adalah perihal dia yang mendapatkan intimidasi dari kalangan birokrat Pemkab Pangandaran.

Selain itu, Bupati Pangandaran maupun Gubernur Jabar sempat mengklarifikasi langsung kepada Husein perihal persoalan dugaan pungutan liar dalam kegiatan latihan dasar di Bandung dan juga dugaan intimidasi karena melaporkannya.

Setelah melakukan pertemuan itu, kata Bupati, Husein akhirnya bersedia kembali menjadi guru dengan memilih tugas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jabar di Bandung .

Bupati mengungkapkan status ASN Husein di Pemkab Pangandaran masih ada kontrak kerja selama delapan tahun yang secara normatif tidak boleh pindah tugas.

Namun, kata dia, ada pertimbangan lain sehingga mutasi Husein dari Pangandaran ke Bandung itu pun dikabulkan. Beberapa di antaranya seperti sudut pandang psikologis, dan masa depan. Akhirnya, kata dia, Pemkab Pangandaran merekomendasikan yang bersangkutan untuk pindah tugas ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

"Akhirnya saya memberikan rekomendasi sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar, persetujuan dari saya juga sudah keluar," katanya.

Terkait masalah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, Jeje mengaku menyayangkannya, namun keputusan itu merupakan pertimbangan yang lebih baik, dan tidak berlaku bagi ASN lainnya untuk pindah.

"Sayang, tapi ini jalan terbaik, tak berlaku bagi ASN lain," katanya.

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER