Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Idham Holik menegaskan tidak ada aturan yang melarang menteri menjadi calon legislatif di pemilu 2024.
"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Sejumlah menteri yang menjadi caleg juga dianggap bukan fenomena baru. Menurut Idham, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan terkait fenomena tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PUU-XI/2013," ujar Idham.
Kendati demikian, Idham mengajak masyarakat untuk memantau para menteri yang menjadi caleg agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," jelas Idham.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024 mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan.
"ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).