Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agenda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap ditunda menjadi minggu depan.
"Terkait Sekretaris MA kapan dipanggil, harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan. Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan dia akan datang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex meminta Hasbi kooperatif memenuhi janjinya tersebut. Menurutnya, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menyampaikan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut KPK.
"Tentu kita berharap iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," ujarnya.
KPK seyogianya juga memanggil satu tersangka lain atas nama mantan Komisaris PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto pada hari ini. Namun, belum diperoleh informasi mengenai yang bersangkutan.
Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Lihat Juga : |
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
(ryn/fra)