Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengaku lebih menikmati mengurus umat daripada memikirkan kans atau kesempatan menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Pernyataan itu diutarakan Nasaruddin usai beredar wacana bahwa dirinya tengah menjadi pertimbangan untuk menjadi pendamping capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
"Saya kira kami tidak pernah dihubungi apapun (soal menjadi cawapres Ganjar). Saya kira kami lebih enjoy mengurus umat," ujar Nasaruddin Umar kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5), usai memimpin audiensi sejumlah pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI.
Nasaruddin pun mengatakan apabila nantinya ada pihak-pihak tertentu yang menghubunginya terkait dengan kesempatan menjadi cawapres, dia akan melakukan salat istikharah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terbaik.
"Tergantung bagaimana hasil istikharahnya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang digadang-gadang bakal menjadi cawapres Ganjar Pranowo.
"Kiai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar," kata Rommy dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Selasa (16/5).
Nasaruddin juga sempat terlihat berada di dalam satu acara yang sama dengan Ganjar di Manado, Sulawesi Utara, baru-baru ini.
Namun, Nasaruddin menyampaikan pertemuannya dengan Ganjar di Manado itu semata-mata untuk memenuhi undangan menghadiri kegiatan halal bihalal dan silaturahmi tanpa membahas masalah menjadi cawapres Ganjar.
"Enggak (tidak membahas soal menjadi cawapres Ganjar). Kami hanya halalbihalal," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.