Mario Dandy Akan Diperiksa KPK di Polda Metro soal Gratifikasi Rafael

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2023 11:15 WIB
Polda Metro Jaya memfasilitasi pemeriksaan anak eks pejabat pajak dan tersangka penganiayaan Mario Dandy oleh KPK.
Mario Dandy akan diperiksa KPK di Polda Metro Jaya. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memfasilitasi pemeriksaan anak eks pejabat pajak dan tersangka penganiayaan Mario Dandy (20) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/5).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kepada wartawan.

"Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ujar Trunoyudo, Senin (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario saat ini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mario terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5).

Tak hanya Mario, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya merupakan pihak swasta.

Lembaga antirasuah memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Kala menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Menurut KPK, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, seiring proses penyidikan berjalan, KPK juga menjerat Rafael dalam dugaan TPPU.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER