Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih meneliti berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Masih tahap penelitian berkas perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Senin (22/5).
Ade menjelaskan jangka waktu penelitian berkas maksimum 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, berkas perkara keduanya masuk pada 10 Mei lalu.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," kata Ade.
"Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari. Jaksa harus punya kesimpulan selama 14 hari itu," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky menjelaskan pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Apabila dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.
Menurut Yongky, pihaknya menargetkan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa bisa dilakukan pekan ini.
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi. Jadi bisa cepat. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II)," jelas Yongky.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kasus itu pertama kali terungkap di media sosial sebelum proses hukum berjalan.
Mario adalah putra dari mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, sementara David adalah putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga ikut diproses hukum dalam perkara ini. Dia telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
(pop/kid)